Ketua BKPM Nilai UU Ciptaker Justru Permudah Izin Usaha

- 21 Oktober 2020, 14:31 WIB
LIVE STREAMING TV One ILC Malam Ini Tebaru bisa kamu saksikan di artikel ini
LIVE STREAMING TV One ILC Malam Ini Tebaru bisa kamu saksikan di artikel ini /Tangkap Layar Instagram @indonesialawyersclub/

 

CerdikIndonesia - Pengesahan terkait Omnibus law UU Cipta Kerja tampaknya masih menjadi suatu perbincangan dan menuai pro kontra di berbagai kalangan. Aksi penolakan pun masih diberlakukan pada beberapa daerah di Indonesia. Salah satu poin yang ditentang oleh masyarakat ialah adanya aturan dalam Omnibus law terkait investasi.

 

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia pun memberikan penjelasannya ketika menjadi salah satu narasumber di acara TV Indonesia Lawyers Club (ILC).

 

 

Dalam topik ILC yang mengangkat tema Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf: Dari Pandemi sampai Demonstrasi, Selasa (20/10/2020), Bahlil menjelaskan bahwa keberadaan UU Cipta Kerja tidak hanya mempermudah investor asing, melainkan juga investor dalam negeri.

 

 

Dalam keterangannya tersebut, ia pun mengungkapkan adanya investasi yang mangkrak hingga sekitar 708 triliun rupiah dalam kurun waktu empat tahun. Hal ini menurutnya disebabkan oleh keberadaan investor yang tidak dibarengi dengan eksekusi serta kemudahan perizinan.

 

 

Diakui Bahlil bahwa eksistensi ego sektoral antarkementerian sangat rumit. Di samping itu, aturan antara kabupaten/kota dengan provinsi dan pusat pun diakuinya masih tumpang tindih.

 

 

Contoh yang ia kemukakan adalah harga tanah. Bahlil membandingkan harga tanah antara Vietnam dan Indonesia, di mana harga tanah di Vietnam jauh lebih murah dibandingkan dengan di Indonesia.

 

 

"Harga tanah di Vietnam itu paling mahal 1,5 juta di kawasan industri. Di republik kita 3,8 juta. Lama-lama ini bukan kawasan industri tapi kawasan industri tanah," jelasnya.

 

 

Karena itu, menurut Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia tersebut, UU Ciptaker justru menjawab kebutuhan masyarakat di mana UU ini akan membantu mempermudah izin usaha dan melindungi rakyat.

 

 

"Dengan UU ini, wajib hukumnya seluruh investor baik dalam negeri atau asing, untuk bekerja sama dengan UMKM dan pengusaha nasional yang ada di daerah. Ini perintah Pak Presiden, Pak," terangnya. ***

Editor: Arjuna

Sumber: TV One News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x