Mengacu pada putusan MA, Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek. Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan polemik merek Bensu di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Festival Layang Lakbok 2020 Digelar secara Virtual
"Sebuah putusan pengadilan adalah sah tak bisa dihapus oleh siapa pun juga, kalau enggak senang pada putusan naik ke lebih tinggi," ujar Eddie Kusuma.***