Baca Juga: SEVENTEEN Menyampaikan Pesan Untuk Penggemar Dalam MV Comeback Mereka, “HOME; RUN”
"Mestinya dia tahu putusan yang sudah intra tidak bisa dihapus oleh instansi lainnya, putusan merek kita oleh Pengadilan Niaga sampai ke MA sah menurut hukum," lanjut Eddie Kusuma.
Eddie Kusuma menjelaskan bahwa putusan pengadilan sah secara hukum, artinya tidak bisa dihapus oleh siapa pun.
Baca Juga: Jokowi Minta Komunikasi Publik Terkait Vaksin Covid-19 Dijalankan Dengan Hati-Hati, Ini Alasannya