Merek Usaha Benny Sujono Tidak Terdaftar diDirjen Kemenkumham, I Geprek Bensu Masih Milik Orang Lain

- 19 Oktober 2020, 18:18 WIB
JORDI Onsu beri klarifikasi soal kepemilikan resep Geprek Bensu.*
JORDI Onsu beri klarifikasi soal kepemilikan resep Geprek Bensu.* /Instagram/@jordionsu/

CerdikIndonesia - Setelah kasus sengketa atas perebutan merek bensu, kini memasuki babak baru. Bensu atas pemilik Benny Sujono memiliki merek I Am Geprek Bensu menang atas gugatannya di persidangan melalui Mahkamah Agung.

 

Baca Juga: Sore Ini, Aceh Dilanda Gempa, Parahkah ?

 

Kini, kasus lain menimpa pihak Benny Sujono. Dilansir lama pikiran-rakyat.com, Kuasa hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma kecewa denagn sikap Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sudah menghapus nama merek I Am Geprek Bensu.

 

"Putusan itu sudah diputuskan di Pengadilan. Sudah intra (putusan) kok dia putus hapuskan merek kita, saya terus terang bukan kecewa saja, rasa sedih," kata Eddie Kusuma dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube KH Infotainment pada (Sabtu 17/10/2020).

 

Menurut ia, Dirjen RI Kemenkumham yang berlatar belakang dari dunia hukum seharusnya bisa mengetahui putusan yang sudah disahkan tidak bisa dihapus.

 

Baca Juga: SEVENTEEN Menyampaikan Pesan Untuk Penggemar Dalam MV Comeback Mereka,  “HOME; RUN”

 

 

"Mestinya dia tahu putusan yang sudah intra tidak bisa dihapus oleh instansi lainnya, putusan merek kita oleh Pengadilan Niaga sampai ke MA sah menurut hukum," lanjut Eddie Kusuma.

 

Eddie Kusuma menjelaskan bahwa putusan pengadilan sah secara hukum, artinya tidak bisa dihapus oleh siapa pun. 

 

Baca Juga: Jokowi Minta Komunikasi Publik Terkait Vaksin Covid-19 Dijalankan Dengan Hati-Hati, Ini Alasannya

 

Mengacu pada putusan MA, Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek. Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan polemik merek Bensu di Mahkamah Agung.

 

Baca Juga: Festival Layang Lakbok 2020 Digelar secara Virtual

 

"Sebuah putusan pengadilan adalah sah tak bisa dihapus oleh siapa pun juga, kalau enggak senang pada putusan naik ke lebih tinggi," ujar Eddie Kusuma.***

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x