Baca Juga: BNPB: Penanganan Covid-19 Perlu Kolaborasi Berbagai Pihak, Siapa Saja?
Setiap pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan wajib melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid -19 sebagai berikut:
a. Melakukan pendataan dan pencatatan pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi;
19 Februari 2024, 02:00 WIB
19 Februari 2024, 01:56 WIB
17 Februari 2024, 14:53 WIB
12 Februari 2024, 17:21 WIB
7 Februari 2024, 05:00 WIB
Editor: Shela Kusumaningtyas