Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Anarkis, Ketua KAMI Medan Diamankan Polisi

- 12 Oktober 2020, 20:13 WIB
Demo UU Cipta Kerja
Demo UU Cipta Kerja /ANTARA NEWS

 

“Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes Medan berkoordinasi dengan Dirreskrimum (yakni) petunjuk arahan penanggkapan dalam atau mungkin memprovokasi terjadinya tindakan anarkis saat unjuk rasa di tanggal 8 Oktober khususnya,” terang Irjen Pol Martuani.

 Baca Juga: Pasca Demo Tolak Omnibus Law, Pengamanan Fasilitas Umum di Jakarta Diperketat

Tanggal 8 Oktober kemarin ada demontrasi tolak UU Cipta Kerja di Medan yang berujung tindakan anarkis, akibatnya sejumlah fasilitas umum, mobil dinas polisi hingga kaca gedung DPRD Sumut menjadi sasaran peserta demonstransi.

 

Setidaknya ada 253 orang telah diamankan oleh pihak kepolisian dengan rincian 243 orang di Polda Sumut, 9 orang di Labuhanbatu dan 1 orang di Padangsidempuan.

 

Hasil tindak lanjut polisi, 198 orang dari 243 dikembalikan kepada orang tua, 21 orang diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 dengan hasil reaktif rapid test, 3 orang positif narkoba dan 24 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

 Baca Juga: Lirik Lagu Courage to Change dari Sia, Dirilis Belum Lama Ini

Selanjutnya, pada hari Jumat (9/10/20) pasca unjuk rasa, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 468 orang dengan rincian 360 dibebaskan, 2 orang ditahan karena menyimpan bom molotov, 3 orang membawa senjata tajam dan 3 orang positif narkoba.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x