Polri Temukan Rp1,41 Triliun dari 3 Situs Judi Online

- 21 Juni 2024, 23:07 WIB
Barang bukti tumpukan uang yang dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan judi online
Barang bukti tumpukan uang yang dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan judi online /Dok Humas Polri/

Cerdik Indonesia - Polri mengungkap tiga kasus judi online menggunakan website 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Hal itu menyusul pembentukan satgas pemberantasan judi online yang langsung dimelalui Keputusan Presiden (Keppres).

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada merinci, dari ketiga website tersebut penyidik mencatat adanya perputaran uang sebesar Rp 1,41 triliun.

Baca Juga: Hati-Hati!! Sindikat Uang Palsu Telah Beroperasi Sejak April 2024

Adapun barang bukti yang diamankan yakni aset sitaan senilai Rp13,5 miliar, uang tunai Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 144 unit ponsel, 96 buku rekening, 45 kartu ATM, 9 unit laptop, 5 mini token, dan 2 akun kripto.

"Kasus praktik judi online dengan website 1XBET Bareskrim Polri menangkap sembilan orang tersangka," tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Para tersangka adalah ANZ dan MRW yang berperan mengumpulkan rekening deposit dan withdraw perjudian online X1BET, serta menjadi admin dan operator yang melayani deposit juga withdraw para pemain.

Baca Juga: Prabowo Ucapkan Selamat Ultah Pada Presiden Jokowi di Media Sosial

Kemudian MBD selaku agen dan mengendalikan judi online, AMD selaku yang menawarkan pekerjaan sebagai operator judi online di website 1XBET dan mendirikan operator perjudian online, serta AA dan AL yang berperan mencari dan membeli rekening deposit dan withdraw.

Selanjutnya DYP dan DF berperan mencari calon nasabah bank yang memiliki fasilitas mobile banking dan menerima ponsel serta kartu perdana untuk dilakukan aktivasi mobile banking.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah