Hati-Hati!! Sindikat Uang Palsu Telah Beroperasi Sejak April 2024

- 21 Juni 2024, 18:51 WIB
Ilustrasi uang palsu.
Ilustrasi uang palsu. /

Cerdik Indonesia - Aparat Polisi terus mendalami kasus peredaran uang palsu senilai Rp22 Miliar. Sejauh ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang lain masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Bey Machmudin: Obligasi Daerah Tak Perlu agar Tak Membebani

Hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwasanya, kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024. Polisi sebut, otak dari sindikat ini berisinial M alias Mul. Dia merekrut lima orang pekerja dan mencarikan peminat uang palsu.

 

M alias Mul merogoh kocek Rp300 juta untuk membeli peralatan maupun mesin produksi uang palsu yang disimpan di sebuah gudang daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Baca Juga: Komika Marshel Widianto Maju Jadi Calon Wakil Walkot Tangsel Melalui Partai Gerindra

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa sindikat ini beroperasi mulai bulan april sampai dengan kemarin Ketangkap. Diawali pada bulan April 2024, tersangka M membeli peralatan untuk memproduksi uang palsu yang selanjutnya disimpan di gudang daerah Gunung Putri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Komika Marshel Widianto Maju Jadi Calon Wakil Walkot Tangsel Melalui Partai Gerindra

Wira mengatakan, M alias Mul kemudian mencari operator untuk mengoperasikan alat produksi uang palsu. Dia memperkerjakan I yang kini sudah masuk ke dalam daftar DPO. Selain I, M juga merekrut FF, YS dan MDCF.

Wira mengatakan, M alias Mul memberi tugas kepada mereka untuk membuat uang palsu senilai Rp 22 Miliyar sesuai pesanan dari seseorang asal Jakarta inisial P, yang kini juga sedang dalam pengejaran.

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah