Baca Juga: Leeteuk Super Junior Menjadi MC Untuk Asia Artist Awards 2020
Terkait upah minimum, dalam Bab IV Pasal 88 ayat (3) tertulis bahwa: “Kebijkan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.”