Heboh Soal UU Ciptaker, Azis Syamsuddin Minta Masyrakat Agar Tidak Mudah Terprovokasi

- 7 Oktober 2020, 20:35 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pascadisahkan UU Cipta Kerja.
Demo Buruh di Jakarta, pascadisahkan UU Cipta Kerja. /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Leeteuk Super Junior Menjadi MC Untuk Asia Artist Awards 2020

Terkait upah minimum, dalam Bab IV Pasal 88 ayat (3) tertulis bahwa: “Kebijkan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.”

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah