Kemenkuham Bertanggung Jawab Sosialisasikan UU Ciptaker Kepada Masyarakat

- 7 Oktober 2020, 19:42 WIB
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja /ANTARA Mohamad Hamzah/ANTARA

CerdikIndonesia - RUU Cipta Kerja sekarang sudah menjadi Undang-undang pasca ditetapkan oleh DPR RI pada Sidang Paripurna yang digelar pada hari Senin, (5/10/20) kemarin, selanjutnya Wakil Ketua DPR RI meminta pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) untuk mensosialisasikan UU Ciptaker kepada masyarakat.

 Baca Juga: 18 Anggota DPR RI Positif COVID-19, Alasan Percepat Sidang Paripurna

“Beban sosialisasi ada di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam hal ini Dirjen Perundang-undangan,” ucap Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin di Gedung Nusantara III, Komples Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/20).

 Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR Minta Masyarakat Beri Kesempatan ke Terawan, Untuk Apa?

Aziz menambahkan untuk DPR sendiri hanya berperan dalam sosialisasi hanya pada masa reses RUU sebelum pengesahan karena hal ini sudah sesuai mekanisme yang berlaku, selebihnya beban Kemenkuham.

 

“Memang, tadi saya sampaikan beban botot satker anggaran kita 30 persen. Sehingga kadang-kadang di dalam daerah itu kita lakukan sosialisasi,” kata Aziz.

 Baca Juga: Polemik RUU Cipta Kerja, Ini Komentar Krisdayanti: Pemerintah Pusat Akan Cari Solusi Terbaik

“Setiap anggota ini turun ke daerah turun ke dapil, sekaligus menyosialisasikan apa yang telah dilakukan DPR pada masa sidang pertama 2020-2021,” tambah Aziz.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x