Baca Juga: Penerima Beasiswa Unggulan On Going Harus Laporkan Hasil Belajar Sebelum 30 September 2020 , Ingat!
"Secara pribadi, saya bisa memahami dan mengapresiasi keputusan mundur Saudara Febri," tulis Abdul Mu'ti.
Berikut cuitan lengkap Abdul Mu'ti pada 25 September 2020:
Baca Juga: Penerima Beasiswa Unggulan On Going Harus Laporkan Hasil Belajar Sebelum 30 September 2020 , Ingat!
Soal mundurnya Saudara Febry Diansyah dari KPK: "Itu keputusan moral. Secara pribadi saya bisa memahami dan mengapresiasi keputusan mundur Saudara Febry. KPK sesungguhnya sudah mengalami pelemahan sejak ditetapkannya UU KPK yang baru. Publik melihat ada kasus besar...