Penerima Beasiswa Unggulan On Going Tahun Akademik Genap, Harap Segera Melapor ke Kemendikbud!

- 26 September 2020, 16:50 WIB
Poster pembukaan Program Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020/ Instagram Beasiswa Unggulan Kemendikbud
Poster pembukaan Program Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020/ Instagram Beasiswa Unggulan Kemendikbud /

CerdikIndonesia - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar menyampaikan fungsi Puslapdik adalah memastikan agar layanan pembiayaan pendidikan efektif dan efisien bagi penggunanya. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para penerima Beasiswa Unggulan (BU) Tahun Akademik Genap segera melapor ke Kemendikbud selambat-lambatnya tanggal 30 September 2020.

Baca Juga: Catat Ketentuan Pencairan Beasiswa Unggulan di Masa Pandemi, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa Puslapdik harus mampu menyeleksi dan memverifikasi dengan benar menyalurkan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran, serta menyusun laporan dengan akuntabel. “Agar tidak sepeserpun uang negara yang dibelanjakan tidak tepat sasaran,” ucap Abdul Kahar saat memberikan sambutan melalui video pada Sosialisasi Program Percepatan Pencairan Bantuan On Going Beasiswa Unggulan 2020 di Masa Pandemi COVID-19, di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (10/09).

Baca Juga: Lirik Lagu Bagai Langit dan Bumi yang Dibawakan Via Vallen

Laporan yang dimaksud adalah laporan akademik yang terdiri dari indeks prestasi semester (IPS) dan Bukti Pembayaran Biaya Pendidikan. Laporan yang disampaikan mahasiswa ke laman https://report.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/login, akan menjadi dasar pencairan dana beasiswa supaya segera dapat dibayarkan sebelum bulan Oktober 2020. Jika mahasiswa terlambat melapor maka dana beasiswanya akan cair pada tahun 2021.

“Tolong dicatat betul karena masalahnya, mahasiswa masih belum menyiapkan laporan hingga saat ini,” terangnya.  

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Mahen Berjudul Datang untuk Pergi
Puslapdik merupakan salah satu unit utama yang baru dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Puspladik memiliki tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiaan pendidikan serta urusan ketatausahaan pusat.

Perlu diketahui, Puslapdik membawahi beberapa program utama, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Aneka Tunjangan Guru bukan PNS (TPG) dan Program Beasiswa Unggulan. “Yang perlu disadari saat kontrak (nama unit kerjanya) masih di Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (PKLN), sekarang Puslapdik.  Perubahan ini tidak merubah program beasiswa apalagi meniadakan beasiswanya,” imbuh Kahar.

Baca Juga: Lagu M to the B dari Millie B, Ramai di Tiktok

Ia menambahkan, upaya percepatan pencairan beasiswa unggulan juga untuk membantu mahasiswa di tengah pandemi COVID-19 agar dapat berkuliah dengan tenang dan lancar. Dalam penjelasannya, terdapat beberapa ketentuan dalam pencairan beasiswa tahun ini yang perlu diketahui.


1). Pencairan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Bank Penyalur dan tidak lagi langsung ke rekening mahasiswa untuk menghindari retur. “Sisakan saldo minimal di rekening bank Sobat BU," tutur Kahar kepada Sobat BU, panggilan sapaan untuk para penerima Beasiswa Unggulan.   
2). Pencairan berdasarkan analisa dari Tim Keuangan Beasiswa. “Meskipun nilai mata pelajaran yang disampaikan di laman laporan belum lengkap diunggah, akan tetapi jika nilai IPS selama dua semester berturut-turut sesuai standar yang ditetapkan, maka dia memenuhi syarat,” jelasnya.
3). Kemendikbud akan membantu percepatan penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS) di perguruan tinggi, jika mahasiswa yang bersangkutan memberi informasi kepada panitia Beasiswa Unggulan. “Jika ada kendala di dosen dalam memberikan penilaian, harus menginformasikan kepada kami segera,” terangnya.  

Baca Juga: Lagu M to the B dari Millie B, Ramai di Tiktok

Berdasarkan ketentuan pendanaan, beasiswa akan dikurangi/dipotong  sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila memperoleh IPS ≤ 2,75 untuk jenjang S1, dan ≤ 3,00 untuk jenjang S2/S3. Selain itu, beasiswa akan dihentikan apabila mahasiswa memperoleh Indeks Prestasi Semester (IPS) ≤ 2,75 (untuk jenjang S1), dan ≤ 3,00 (untuk jenjang S2/S3) selama dua semester berturut-turut, selesai studi, meninggal dunia, dropout, mendapat beasiswa lain dalam komponen yang sama, pindah program studi atau perguruan tinggi atas kemauan sendiri, mengundurkan diri dari perguruan tinggi, tidak memenuhi persyaratan akademis, atau hal lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ramai di Tiktok, Ini Lirik Lagu Maria - Hwasa

Untuk mengatasi kendala mahasiswa terkait program BU, pembicara lainnya, Astri Purnawati mempersilakan para penerima BU menyampaikan pengaduannya melalui email: [email protected] atau hotline: 0821 6755 6665.

Beasiswa Unggulan Kemendikbud memiliki beragam variasi. Selain Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud, ada pula Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi. Beasiswa Unggulan ditujukan bagi masyarakat berprestasi di segala bidang, terutama calon mahasiswa yang sudah diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa aktif maksimal semester dua. Beasiswa ini ditujukan bagi pelamar umum untuk program gelar S1, S2, S3 dan tidak diprioritaskan bagi dosen.

Baca Juga: Addie MS Persembahkan Orkestra di Hari Jadi ke-210 Kota Bandung, Tuai Pujian dari Yana Mulyana

Oleh karena itu, Kahar sangat menyayangkan jika penerima beasiswa tidak menunjukkan performa perkuliahan yang baik. Menurutnya, program ini seyogyanya dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh mahasiswa untuk berkembang dan berprestasi sehingga ilmu yang didapatkan tidak hanya berguna bagi diri sendiri namun juga khalayak yang lebih luas.  

“Semua penerima BU selalu termonitor di universitas harus disiplin menjalani perkuliahan, termasuk pembayaran uang kuliah, jika ada sisa dana segera kembalikan kepada negara,” terang Kahar.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x