Acara Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Mendapatkan Proses Hukum Sebagai Tindak Pidana

- 26 September 2020, 09:01 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /

CerdikIndonesia - Di Indonesia masih ramai dengan adanya Virus Covid-19 yang memakan banyak korban jiwa, tetapi masih saja ada orang-orang yang berani melakukan acara besar dan membuat adanya kerumunan. Salah satunya yang dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal yang mengadakan acara khitanan anaknya bertempat di Lapangan Tegal Selatan.

 

Baca Juga: Ketahui Informasi Bantuan Kuota Belajar Di Sini

 

Disisi lain polisi yang berjaga pun tidak berani untuk membubarkan kerumunan tersebut.

 

Pengrus Besar Nahdlatul Ulama, A. Mustofa Bisri yang menulis di akun Twitter pribadinya @gusmusgusmu mengungkapkan bahwa “Rakyat, minimal yang diwakili NU dan Muhammadiayah, meminta agar Pemerintah menunda Pilkada Serentak” Jumat, 26 September 2020.

 

Baca Juga: DPR RI Setujui Pagu Alokasi Anggaran Kemendikbud Tahun 2021 Sebesar Rp 81, 53T

 

“Tetapi kelihatannya Pemerintah masih saja yakin dapat mengatasi dampak pandemi ini, kita khawatir kita hanya bisa yakin dengan yang di atas” sambungnya.

 

Menurut Mentri Kordinator, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang dilakukan oleh polisi yang tidak dapat menegur Wakil Ketua DPRD Kota Tegal memang sangat disayangkan. Sehingga mereka meminta polri kasus tersebut untuk memproses hukum sebagai tindak pidana.

 

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemendikbud Resmikan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet 2020

 

“memang hal ini sangat disayangkan Gus @gusmusgusmu. Saya sudah meminta polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana”, tulisnya di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd.

 

Dia merasa yakin bahwa induk partainya dapat menindak kejadian tersebut.

 

“Saya yakin induk parpolnya jug bisa menindak sebab selain sudah berkomitmen di DPR semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu pada tanggal 22 September 2020 juga sudah berkomitmen” ungkapnya. ***

 

 

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah