Jadwal Lengkap dan Tata Cara Debat Kandidat Capres - Cawapres Pilpres Tahun 2024, Format Kandidat to Moderator

- 30 November 2023, 09:10 WIB
Dok. KPU
Dok. KPU /

CerdikIndonesia - Jadwal lengkap debat kandidat calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) pemilihan presiden tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jadwal lengkap debat capres dan cawapres pemilihan presiden tahun 2024.

KPU mengatakan bahwa Capres dan Cawapres akan mengikuti sebanyak 5 kali debat.

 

Baca Juga: KPU Sebut Pilkada Serentak 2024 Diundur Jadi ke 2027, Apakah Presiden Jokowi Setuju?

 

Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz mengatakan debat pertama dan kedua digelar pada tanggal 12 dan 22 Desember 2023.

"Debat akan dilaksanakan 5 kali dan dilaksanakan di Jakarta," sebut Mellaz.

Debat Capres dan Cawapres diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Baca Juga: DPR dan KPU akan Bahas Revisi PKPU Soal Usia Capres dan Cawapres, Bagaimana Nasib Prabowo-Gibran?

 

Untuk jadwal debat capres dan cawapres ke tiga dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2024 dan 4 Februari 2024.

 

Adapun tata cara debat itu dilakukan secara format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi yang sudah dibuat oleh KPU serta dipimpin oleh moderator.

Adapun penonton yang diperbolehkan langsung hadir adalah tim kampanye dari masing-masing tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

 

Baca Juga: Swab Positif Ketua KPU Tangsel Diumumkan Usai Pilkada, Komnas HAM Geram Karena Tidak Transparan

KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah