Baca Juga: DPR dan KPU akan Bahas Revisi PKPU Soal Usia Capres dan Cawapres, Bagaimana Nasib Prabowo-Gibran?
Untuk jadwal debat capres dan cawapres ke tiga dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2024 dan 4 Februari 2024.
Adapun tata cara debat itu dilakukan secara format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi yang sudah dibuat oleh KPU serta dipimpin oleh moderator.
Adapun penonton yang diperbolehkan langsung hadir adalah tim kampanye dari masing-masing tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
Baca Juga: Swab Positif Ketua KPU Tangsel Diumumkan Usai Pilkada, Komnas HAM Geram Karena Tidak Transparan
KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada "visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)".
***