Anwar Usman diduga membantu keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Calon Wakil Presiden yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Hal itu yang membuat Anwar Usman yang diduga melanggar pelanggaran etik hakim MK.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sebut Ketua MKMK.
***