3 Fakta Anwar Usman Mantan Ketua MK Terbukti Pelanggaran Berat, Adik Jokowi hingga Membantu Gibran Cawapres

- 8 November 2023, 14:11 WIB
Anwar Usman
Anwar Usman /ilustrasi/

CerdikIndonesia - Majelis Kehormanatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi berhentikan Anwar Usman Ketua MK sekaligus adik ipar Presiden Jokowi.

Anwar Usman Ketua MK diketahui terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi sebagai terlapor.

Keputusan itu langsung dibaca oleh Ketua MKMK bersama Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

 

Baca Juga: Dunia Terkagum, Ini 10 Fakta Tentang Aceh, Mulai dari Kekayaan Alam Hingga Tragedi Tsunami 2004


"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa 7 November 2023.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," tambahnya.

Berikut ini fakta Anwar Usman mantan Ketua MK dipecat:

1. Anwar Usman nikahi adik kandung Presiden Jokowi

Anwar Usman mantan Ketua MK itu nikah dengan Idayati, adik kandung Presiden Jokowi pada tanggal 26 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Profil Singkat Biodata dan Pendidikan Adik Jokowi Idayati yang Baru Saja Menikah Dengan Ketua MK Anwar Usman

 

Pernikahan Anwar Usman dengan Idayati berlangsung pada hari kamis 26 Mei 2023 di Graha Saba Buana Solo.

Pernikahan itu, langsung disaksikan oleh kakak kandung Idayanti, yang mana Presiden Jokowi beserta istrinya.

2. Anwar Usman Melakukan Pelanggaran Berat.

Anwar Usman sebagai Ketua MK melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Baca Juga: Profil Singkat Ketua MK Anwar Usman yang Baru Saja Menikah Dengan Idayati Adik Presiden RI Jokowi Plus Biodata

Selain itu, dulu pada saat Anwar Usman resmi menjadi keluarga Presiden Jokowi, Dirinya sempat didesak mundur dari hakim MK.

 

3. Anwar Usman diduga membantu Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres

Anwar Usman diduga membantu keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Calon Wakil Presiden yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Hal itu yang membuat Anwar Usman yang diduga melanggar pelanggaran etik hakim MK.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sebut Ketua MKMK.

***

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x