Kasus Positif Covid Semakin Naik, Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Total

- 9 September 2020, 22:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Konferensi Pers terkait PSBB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Konferensi Pers terkait PSBB. /Foto: Pemprov DKI Jakarta/

 

Jakarta dikategorikan dalam status darurat Covid-19 menurut WHO. Menurut WHO, status aman adalah di bawah angka lima persen, sementara angka kasus positif Covid di Jakarta adalah 13,2 persen. 

Baca Juga: Inilah Bacaan Lengkap Surat An-nas

Melihat statusnya yang membahayakan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB Total. 

Baca Juga: Duka Jokowi atas Kepergiannya Jacob Oetama

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu 9 September 2020 malam seperti dilansir dari Pikiran Rakyat. 

Baca Juga: Lirik Lagu Judul Adaptasi Milik Tulus

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Baca Juga: Lirik Lagu Hoax Milik Band Kotak

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x