Uu Ruzhanul Sosialisasikan Pergub Jabar Nomor 60 ke Perdesaan

- 4 September 2020, 11:04 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke sejumlah desa di Jabar, Kamis (3/9/20)
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke sejumlah desa di Jabar, Kamis (3/9/20) /Foto: Humas Jabar/

CERDIKNDONESIA_ Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke sejumlah desa di Jabar, Kamis (3/9/20).

Kang Uu memulai kegiatan sosialisasi di Desa Giriawas, Kabupaten Garut. Setelah itu, ia mengunjungi Desa Banjarwangi dan Sukawangi. Kegiatan sosialisasi berakhir di Desa Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

 

Baca Juga: Jabar Dukung Inovasi Pengendalian Lingkungan Hidup

 

Dengan sosialisasi yang masif, Kang Uu berharap kedisiplinan masyarakat perdesaan terapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan dengan sabun, meningkat.

"Mudah-mudahan ikhtiar kami dalam menyosialisasikan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker," kata Kang Uu.

 

Baca Juga: Pusat Kesejahteraan Sosial Terpadu, Solusi Permasalahan Sosial di Jabar

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah