Luhut Beberkan Hasil Pertemuannya dengan CEO TikTok Usai Fitur Perdagangannya Dilarang di Indonesia

- 29 September 2023, 20:22 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan /luhut.pandjaitan/

CERDIK INDONESIA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan telah mengungkapkan agenda pembahasan yang diajukan selama pertemuan dengan CEO TikTok, Sou Zi Chew.

Dialog tersebut membicarakan mengenai pembatasan yang harus diterapkan antara fungsi media sosial dan komponen perdagangan dalam platform TikTok.

Luhut menegaskan bahwa pemerintah telah melarang TikTok untuk beroperasi sebagai bisnis di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Kue Bulan alias Mooncake, Makanan Mid-Autumn Festival di Tiongkok

Platform asal Tiongkok ini hanya diminta untuk memisahkan antara aspek media sosial dan fitur perdagangan yang ada dalam infrastruktur elektroniknya.

"Menurut pendapat saya, tidak ada masalah besar. Saya baru saja berbicara dengan CEO TikTok. Mereka juga menerima larangan operasional TikTok Shop," ujar Luhut dilansir dari Pikiran Rakyat.

Larangan TikTok Shop di Indonesia

Pemerintah telah melakukan revisi terhadap Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengatur berbagai aspek guna menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce di Indonesia.

Dalam kerangka Permendag yang telah direvisi ini, ditegaskan bahwa media sosial dilarang berperan ganda sebagai e-commerce dan sosial commerce.

Di Indonesia, TikTok adalah salah satu platform yang menerapkan model bisnis ini melalui fitur TikTok Shop.

Baca Juga: Profil Lengkap Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian: Biodata, Agama, Harta Kekayaan dan Rekam Jejak

Sebelumnya, TikTok telah beroperasi dengan izin sebagai media sosial. Oleh karena itu, platform ini tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas perdagangan seperti e-commerce. TikTok diberi tenggat waktu selama tujuh hari untuk mengurus transisi terkait perdagangan di platform mereka.

TikTok diminta untuk mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik apabila mereka ingin TikTok Shop tetap beroperasi. Jika dalam waktu satu minggu izin perdagangan elektronik tidak diperoleh, maka TikTok Shop tidak diizinkan untuk beroperasi.

Beberapa peraturan utama dalam Permendag 31 Tahun 2023 meliputi definisi berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, yang mengatur bahwa social commerce hanya dapat memfasilitasi promosi tanpa menyelenggarakan transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya.

Baca Juga: Warga Bogor Bisa 30 Menit Lebih Cepat ke Bandara Soetta Jika Lewat Tol Ini

Selain itu, ada larangan terhadap penyelenggara PMSE dan perusahaan berafiliasi untuk menguasai data pengguna, penetapan harga minimum untuk barang jadi impor, dan daftar barang impor yang dapat langsung masuk ke Indonesia melalui e-commerce yang mendukung perdagangan lintas negara.***

Editor: Raqsan Jani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah