Info CPNS dan PPPK 2023 di Jawa Tengah: Berikut Rincian Formasi dan Persyaratan Pendaftaran, Simak Dibawah Ini

- 20 September 2023, 22:20 WIB
KPK Buka Rekrutmen CPNS, Ada 214 Formasi untuk 19 Unit Penempatan Guys
KPK Buka Rekrutmen CPNS, Ada 214 Formasi untuk 19 Unit Penempatan Guys /Tangkap layar Instagram @official.kpk

CerdikIndonesia - Berikut ini formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Provinsi Jawa Tengah membuka CPNS dan PPPK Tahun 2023 sebanyak 2.200 formasi.

Rincian CPNS dan PPPK di Jawa Tengah sebanyak 421 formasi PPPK Teknis, 279 PPPK Kesehatan, dan 1.500 PPPK Guru.

Baca Juga: Catat! Cara Beli dan Menggunakan E-Materai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

 

Adapun syarat pendaftaran CPNS dan PPPK Jawa Tengah sebagai berikut:

- Warga negara Indonesia (WNI) Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun

- untuk PPK Teknis-Kesehatan, serta maksimal 59 tahun untuk PPPK Guru

- Tidak pernah dipidana dengan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan dengan IPK minimal 2,75 (khusus untuk PPPK Teknis-Tenaga Keseahatan).

Baca Juga: Link rekrutmen.kpk.go.id/cpns Daftar CPNS 2023 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cek Formasi-nya

 

- Memiliki kompetensi untuk jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku

- Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun.

- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

- Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dimulai Tanggal 20 September 2023: Berikut Bocoran Materi TWK Terlengkap, Cek Disini

- Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah