- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan dengan IPK minimal 2,75 (khusus untuk PPPK Teknis-Tenaga Keseahatan).
- Memiliki kompetensi untuk jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku
- Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
- Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya.