CERDIK INDONESIA - Bagaimana cara daftar CPNS 2023 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI? berikut informasi selengkapnya. Silakan cek di sini.
KPK berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk dapat bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sebagaimana dikutip dari link rekrutmen.kpk.go.id/cpns membuka 191 formasi untuk 25 jabatan yang akan diisi.
Baca Juga: 20 Link Cek Formasi CPNS 2023 Kementerian, KPK, Kejaksaan, BRIN dan Kepolisian Republik Indonesia
Berikut formasi dan penempatan CPNS 2023 KPK:
1. Biro Hukum : 3 formasi
2. Direktorat Jejaring Pendidikan : 15 formasi
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat : 9 formasi
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi : 10 formasi
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat : 38 formasi
6. Direktorat Monitoring : 4 formasi
7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha : 3 formasi
8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi: 33 formasi
9. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi : 37 formasi
10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I : 4 formasi
11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II : 4 formasi
12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III : 4 formasi
13. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV : 5 formasi
14. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V : 4 formasi
15. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi: 26 formasi
16. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi: 1 formasi
17. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data : 3 formasi
18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi : 5 formasi
19. Sekretariat Dewan Pengawas : 6 formasi
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilaksanakan secara online mulai tanggal 17 September s.d. 6 Oktober 2023 dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pelamar Membuat akun pada Portal https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Pelamar Log in ke https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan password
yang telah didaftarkan;
3. Pelamar mengunggah swafoto (foto selfie) dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya;
4. Pelamar melengkapi data diri pada kolom yang disediakan.
5. Pelamar memilih instansi Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan dengan memilih
jenis formasi, kemudian pelamar memilih pendidikan sesuai ijazah, jabatan dan lokasi
tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;
6. Pelamar mengunggah soft file berkas berjenis PDF File, sebagai berikut:
a) Scan asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;
b) Scan asli Ijazah. Bagi pelamar Lulusan Luar Negeri ditambahkan scan penyetaraan
ijazah dan penyetaraan nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
c) Scan asli Transkrip Nilai;
d) Scan asli Surat Lamaran bermeterai;
e) Scan asli Surat Pernyataan 10 (sepuluh) poin bermeterai;
f) Scan asli Surat Pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di
lingkungan instansi Komisi Pemberantasan Korupsi;
g) Scan asli Surat Pernyataan bermeterai tidak memiliki hubungan keluarga baik
sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi serta tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah
maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/
terpidana Tindak Pidana Korupsi;
h) Dokumen tambahan bagi pelamar formasi khusus, ditambahkan scan dokumen
pendukung lainnya sebagai berikut:
- Akta Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar dan surat keterangan dari kepaladesa/suku, untuk pelamar Putra/i Papua/Papua Barat;
- Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar
pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul dan Sertifikat
Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat
lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul, untuk pelamar “Dengan
Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri;
i) Pelamar menyimpan data yang telah terisi dengan lengkap dan benar. Data yang telah
dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
7. Pelamar mengunggah pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan berlatar belakang merah;
8. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023 yang merupakan bukti telah
menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCASN 2023.
Demikian informasi terkait pendaftaran CPNS 2023 di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***