Kronologi Masalah Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya Terkait Rumah

- 19 Juli 2023, 14:08 WIB
Kronologi Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya
Kronologi Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya /Tangkapan Layar YouTube Swara Gembira /Warta Sambas Raya

CERDIK INDONESIA – Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023 mendatang.

Hal tersebut karena adanya kebuntutab dalam jual beli tanah dan bangunan dengan seorang wanita yaitu Susy Angkawijaya.

Masalah antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya bermula mengenai jual beli tanah dan bangunan pada tahun 2011 yang mengakibatkan saling gugat menggugat.

Baca Juga: Kebocoran Data Kembali Terjadi di Indonesia, Data yang Bocor adalah NIK, No KK, hingga Nama Ayah Ibu

"Kami, saya selaku kuasa pemohon eksekusi dari klien saya itu pemilih sah atas tanah dan bangunan pada tahun 2011 membeli sebidang tanah dan bangunan milik Pak Guru Soekarnoputra," kata Jhon Redo, kuasa hukum Susy Angkawijaya.

"Sudah balik nama, bahkan ada sertifikatnya, tapi sampai sekarang belum dapat menempati (rumah)," ujarnya.

Prosesnya sudah membalikkan nama namun dari Guruh Soekarnoputra masih enggan mengosongi tanah dan bangunan tersebut meskipun balik nama sudah selesai.

Dari persoalan tersebut sehingga terjadi gugat menggugat ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan jual beli tanah tersebut. Namun dari pihak Susy Angkawijaya ingin segera tanah tersebut dikosongkan.

Baca Juga: TBI BUMN Sangat Sulit, Warganet: Tes Masuk Kerajaan Inggris

Halaman:

Editor: Susan Rinjani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x