Berapa Biaya Nikah di Kantor dan Diluar Kantor KUA? Bagi Warga Aceh Ini Syarat dan Langkah-Langkah Akad Nikah

- 9 Juli 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi Pernikahan - Calon Pengantin di Pemalang Jangan Kawatir! Simak Panduan Mudah Menikah di Pemalang, Mau di Rumah atau KUA?
Ilustrasi Pernikahan - Calon Pengantin di Pemalang Jangan Kawatir! Simak Panduan Mudah Menikah di Pemalang, Mau di Rumah atau KUA? /

CerdikIndonesia - Bagaimana langkah-langkah nikah dan biaya nikah di Provinsi Aceh? Simak informasi terlengkap disini.

Bagi kalian warga Provinsi Aceh yang ingin melangsungkan pernikahan, harus mengetahui syarat dan biaya pernikahan disini.

Nikah di Provinsi Aceh sangat beda dengan provinsi lainnya di tanah air, mengingat Aceh dikenal sebagai daerah syariat islam.

Baca Juga: Penitipan Motor dan Mobil Polres Kota Bandung: Syarat dan Cara Daftar Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran

 

Dilansir dari dikutip dari laman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam adapun biaya nikah di kantor KUA sebesar Rp 0, tidak ada dipungut biaya dengan melangsungkan acara akad nikah pada jam kerja.

Sedangkan untuk nikah diluar kantor KUA dan dijam kerja KAU sebesar Rp 600 ribu.

Diketahui syarat nikah di Kantor KUA Aceh, sebagai berikut:

  • Syarat menikah di KUA yang pertama adalah membawa surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Syarat menikah di KUA selanjutnya yaitu membawa surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Syarat menikah di KUA yang berikutnya yaitu bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Syarat menikah di KUA yang lainnya adalah dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Syarat menikah di KUA selanjutnya yaitu surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Syarat menikah di KUA terakhir adalah membawa surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Kemudian, untuk syarat nikah bagi mempelai istri/perempuan diantaranya:

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x