Penitipan Motor dan Mobil Polres Kota Bandung: Syarat dan Cara Daftar Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran

- 17 April 2023, 19:05 WIB
Hyundai Ioniq 6 didaftarkan dalam situs pemerintah Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB) DKI Jakarta pada April 2023.
Hyundai Ioniq 6 didaftarkan dalam situs pemerintah Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB) DKI Jakarta pada April 2023. /Dok Hyundai Indonesia/

CerdikIndonesia - Syarat dan cara daftar penitipan motor dan mobil di Polres Kota Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Bagi warga Kota Bandung yang pulang kampung mudik lebaran idul fitri 1444 Hijriah bisa menitipkan mobil dan motor disini.

 

Penitipan motor dan mobil di Polrestabes Kota Bandung berlaku bagi kalian yang hendak mudik lebaran tahun 2023.

Baca Juga: BENARKAH Jalan di Kota Bandung Akan Ditutup Disaat Malam Tahun Baru 2022? Simak Penjelasan Polrestabes di Sini

 

Jangan sampai kendaraan ditarok dirumah, sangat berbahaya rawan pencurian.

Penitipan motor dan mobil ini berlaku bagi semua masyarakat Indonesia yang hendak mudik lebaran 2023.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x