CerdikIndonesia - Syarat dan cara daftar penitipan motor dan mobil di Polres Kota Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Bagi warga Kota Bandung yang pulang kampung mudik lebaran idul fitri 1444 Hijriah bisa menitipkan mobil dan motor disini.
Penitipan motor dan mobil di Polrestabes Kota Bandung berlaku bagi kalian yang hendak mudik lebaran tahun 2023.
Jangan sampai kendaraan ditarok dirumah, sangat berbahaya rawan pencurian.
Penitipan motor dan mobil ini berlaku bagi semua masyarakat Indonesia yang hendak mudik lebaran 2023.