RESMI! Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Mahkamah Konstitusi Beberkan Alasannya

- 15 Juni 2023, 12:59 WIB
Viral!! Rekayasa Lalu Lintas Amankan Gedung MK, Sidang Sistem Pemilu 2024 Sedang Digelar
Viral!! Rekayasa Lalu Lintas Amankan Gedung MK, Sidang Sistem Pemilu 2024 Sedang Digelar /

CerdikIndonesia - Resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan menggantikan sistem pemilu legislatif secara tertutup.

Dalam persidangan penentuan hari ini, MK menolak gugatan sistem pemilu legislatif tertutup dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

 

Artinya, MK tidak akan merubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Bahaya! Menurut Pengamat Politik, Rawan Konflik Jika Belum Ada Peraturan Kampanye Pemilu di Media Sosial

 

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi 7 hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis, 15 Juni 2023.

Selanjutnya, MK menyebutkan bahwa pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Permohonan Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.

Baca Juga: Diisukan Maju Jadi Cawapres Pemilu 2024, Ini Kata Jokowi

 

Adapun surat pengajuan tersebut dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Dengan sistem pemilu terbuka, maka pemohon berpandangan bahwa peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan.

 

Baca Juga: Mantan PM Jepang Ditembak Hingga Meninggal Dunia Saat Pidato Kampanye Pemilu

Pasalnya, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x