“Suami untuk berusaha melepaskan itu, memukul juga istrinya,” lanjutnya.
Usai peristiwa tersebut, baik sang istri maupun suami melaporkan pasangannya masing-masing ke Polres Depok atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sang istri melaporkan lebih dahulu, baru suaminya ikut melaporkan” ucap Yogen.
Keduanya Tersangka
Polres Depok telah menetapkan Balqis dan suaminya sebagai tersangka. Balqis ditetapkan sebagai tersangka lantaran sama sekali tidak pernah hadir dalam pemeriksaan.
“Baik saat ada pengajuan Restorative Justice dari salah satu pihak, maupun saat pemanggilan di penyelidikan,” kata Yogen.
“Hadirnya (istri) pada saat panggilan kedua, itu pun sudah mepet,” lanjut Yogen.
Diceritakan bahwa kala itu mata Balqis disiram bon cabai hingga rambutnya dijambak oleh sang suami.
Yogen menjelaskan kenapa hanya Balqis yang ditahan sedangkan suami Balqis tidak.