Ats penolakan dari korban, sehingga pelaku memaksa dan memperkosanya. Korban dibekap supaya tidak berteriak dan mengeluarkan suara. Perbuatan asusila tersebut dilakukan sejak Januari 2023 sebanyak 4 kali hingga korban hamil 3 bulan.
"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," ujarnya.
Setelah mengetahui itu, orang tua korban menindak lanjuti dan melaporkannya ke pihak polisi yaitu Polsek Kalideres.
Baca Juga: Korban Dipukul Hingga Kejang-kejang, Polres Cimahi Sedang Mencari Pelakunya
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta kebiri dan denda Rp5 miliar.***