AKBP Achiruddin Hasibuan Mengantongi Uang dari Gudang Solar yang Ilegal

- 3 Mei 2023, 14:20 WIB
Akhirnya AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian Setelah Menjalani Sidang Etik di Mapoldasu.
Akhirnya AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian Setelah Menjalani Sidang Etik di Mapoldasu. /Antaranews/Medan Satu

CERDIK INDONESIA – Terbukti kejahatannya, ditemukan gudang bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di area rumah AKBP Achiruddin Hasibuan. Usai diselidiki ternyata gudang solar tersebut illegal.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com,  polisi menyebutkan bahwa gudang tersebut milik PT Almira (PT ANR). AKBP Achiruddin Hasibuan bertugas sebagai pengawas gudang solar yang terletak di jalan Guru Sinumba Medan Helvetia, Sumatera Utara.

Gudang solar yang diawasi oleh AKBP Achiruddin Hasibuan itu sudah ada dari 2018 hingga 2023. Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengatakan bahwa Achiruddin mengakui menerima uang Rp7,5 juta per bulan dari PT ANR tersebut.

Baca Juga: Korban Dipukul Hingga Kejang-kejang, Polres Cimahi Sedang Mencari Pelakunya

“Pengakuan dia (AKBP AH) menerima uang Rp7,5 juta per bulan,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun.

“Keterkaitan AH yang menerima Rp7,5 per bulan, jadi pintu masuk untuk mengembangkan keterkaitan TPPU dan mengejar aset yang selama ini sudah viral,” ucap Teddy.

Namun itu masih dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, bahkan banyak kasus  mulai dari Pertamina, bank, dan pihak lain yang terhubung dengan gudang solar ilegal itu.

Baca Juga: Terlibat Suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK, Berikut Penjelasan dan Biodatanya

Terlihat dalam penggeledahan pada tanggal 29 April 2023 lalu, gudang solar tersebut berisi 4 tangki minyak, puluhan drum berisi solar. Warga sebenarnya sudah mulai mencurigai dari awal tahun 2023, namun tidak berani melaporkannya.

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dengan Tidak Hormat

Setelah dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan kini secara mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut berkaitan dengan sang putra, yaitu Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut," kata Kepala Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa, 2 Mei 2023 malam.

Baca Juga: Gerhana Matahari Hibrid Akan Muncul Pada 20 April 2023, Berikut Penjelasan dan Tata Cara Sholatnya

"Akan tetapi, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (AKBP Achiruddin Hasibuan) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucapnya menambahkan.

Harusnya AKBP AH bisa menyelesaikan persoalan putranya dalam pemeriksaan kode etik dengan baik, namun ia hanya melihat dan tidak berbuat yang seharusnya.

Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022. Achiruddin dinilai melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.***

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x