Penitipan Motor dan Mobil Polres Kota Bandung: Syarat dan Cara Daftar Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran

- 17 April 2023, 19:05 WIB
Hyundai Ioniq 6 didaftarkan dalam situs pemerintah Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB) DKI Jakarta pada April 2023.
Hyundai Ioniq 6 didaftarkan dalam situs pemerintah Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB) DKI Jakarta pada April 2023. /Dok Hyundai Indonesia/

Adapun syarat dan cara penitipan motor dan mobil di Polrestabes Kota Bandung adalah:

1. Membawa KTP pemilik kendaraan.

2. Fotocopy STNK Mobil dan Motor

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x