Adapun syarat dan cara penitipan motor dan mobil di Polrestabes Kota Bandung adalah:
1. Membawa KTP pemilik kendaraan.
2. Fotocopy STNK Mobil dan Motor
***
Adapun syarat dan cara penitipan motor dan mobil di Polrestabes Kota Bandung adalah:
1. Membawa KTP pemilik kendaraan.
2. Fotocopy STNK Mobil dan Motor
***
Editor: Safutra Rantona