Penitipan Motor dan Mobil Polres Kota Bandung: Syarat dan Cara Daftar Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran

- 17 April 2023, 19:05 WIB
Hyundai Ioniq 6 didaftarkan dalam situs pemerintah Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB) DKI Jakarta pada April 2023.
Hyundai Ioniq 6 didaftarkan dalam situs pemerintah Nilai Jual Beli Kendaraan Bermotor (NJKB) DKI Jakarta pada April 2023. /Dok Hyundai Indonesia/

Dilansir dari akun Instagram resmi Polrestabes, disampaikan syarat dan cara penitipan motor dan mobil menjelang mudik lebaran.

Berikut ini pesan POLRESTABES BANDUNG:

Baca Juga: Heboh Video Mesum Sepasang Remaja Asal Aceh Tersebar di Instagram dan Tiktok, Berhubungan Badan di Atas Motor

 

 

POLRESTABES BANDUNG MENERIMA PENITIPAN KENDARAAN SELAMA MUDIK LEBARAN •

Kepada seluruh warga kota bandung yang hendak melaksanakan Mudik Lebaran dengan menggunakan Angkutan Umum, bisa menitipkan kendaraan baik Sepeda Motor atau pun Mobil ke Mapolrestabes Bandung.

Untuk masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan, hanya perlu melampirkan Fotocopy STNK dan KTP pemilik kendaraan.

Penitipan Kendaraan ini Berlaku untuk Masyarakat Umum dan Gratis.

Baca Juga: Perhutani Jadi Sponsor Acara Motor Trail Ranca Upas: 4 Gunung Jawa Barat Ini Terkenal dengan Bunga Edelweis

Polres Metro Jakarta Pusat menyediakan tempat penitipan motor dengan kapasitas hingga ratusan unit untuk warga di wilayah tersebut yang mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, kantong parkir tersebut ditempatkan di Mapolres Metro Jakarta Pusat yang berada di Jalan Garuda, Kemayoran.

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x