Akhirnya AG mengaku bahwa dirinya melakukan persetubuhan dengan Mario Dandi sebanyak 5 kali.
Baca Juga: Ganjar Harus Bertanggunga Jawab, Immanuel: Rendah Wawasan
Dengan fakta tersebut diungkapkan hakim mengenai persidangan AG (15) divonis tiga tahun dan enam bulan penjara mengenai kasus penganiayaan Davis Ozora (17).
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.. Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA" kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara membacakan amar putusan.
"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi setelah sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
AG terbukti bersalah karena dengan adanya fakta yang kuat dan akan menerima hukumannya dengan segera.***