THR Ternyata Wajib Diterima Maksimal H-7 Lebaran, Kamu Sudah Dapat Belum?

- 7 April 2023, 16:11 WIB
ilustrasi. thr harus diterima maksimal h-7 lebaran
ilustrasi. thr harus diterima maksimal h-7 lebaran /antara

CERDIK INDONESIA – Pemerintah telah menetapkan bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu hak bagi para pekerja yang harus diberikan maksimal h-7 lebaran.

 

Pemberian THR menjadi tradisi dan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sebagaimana dikutip dari kominfo.go.id, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja/ buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: Perusahaan Tidak Berikan THR? Ini Hukumannya!

Permenaker No 6/2016 menyebutkan bahwa pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sedangkan pekerja/ buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Pekerja/ buruh yang bekerja minimal satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberi THR secara proporsional dengan membagi masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Baca Juga: Asal-Usul THR di Indonesia, Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial Belanda Lho!

Halaman:

Editor: Yuan Ifdhal Khoir

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x