CERDIK INDONESIA - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk bonus atau insentif yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan pada momen Hari Raya Idul Fitri dan Natal.
THR di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan yang diatur dalam undang-undang, namun apa sebenarnya asal-usul dari pemberian THR ini?
Sejarah Asal-usul THR di Indonesia
Pemberian THR berasal dari kebiasaan para pengusaha Belanda pada masa kolonial. Saat itu, para pengusaha memberikan bonus kepada karyawan mereka sebagai bentuk rasa syukur dan penghargaan atas kerja keras selama setahun penuh.
Baca Juga: Berapa Jumlah THR untuk Kasih ke Saudara? Pertimbangkan Dulu Faktor-Faktor Berikut
Bonus ini biasanya diberikan pada momen Natal, yang merupakan hari raya yang penting bagi umat Kristiani.
Setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah memutuskan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja dengan menerbitkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalam undang-undang ini, diatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR bagi karyawannya sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras selama setahun.