CERDIK INDONESIA - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bentuk bonus yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan pada momen Hari Raya Idul Fitri dan Natal.
THR di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan yang diatur dalam undang-undang, namun jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan THR, apa hukumannya?
Hukuman bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR
Pengusaha atau perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat dan undang-undang yang berlaku.
Berikut adalah beberapa sanksi yang bisa dikenakan pada perusahaan yang tidak memberikan THR.
Baca Juga: THR Ternyata Wajib Diterima Maksimal H-7 Lebaran, Kamu Sudah Dapat Belum?
1. Sanksi Administratif
Pemerintah daerah setempat dapat memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan, teguran, atau denda pada perusahaan yang tidak memberikan THR. Sanksi administratif biasanya diberikan sebagai upaya untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan.