2. Sanksi Pidana
Pengusaha atau perusahaan yang tidak memberikan THR juga dapat dikenakan sanksi pidana, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksi pidana dapat berupa penjara atau denda yang cukup besar.
Baca Juga: Asal-Usul THR di Indonesia, Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial Belanda Lho!
Dalam hal perusahaan tidak mampu memberikan THR karena alasan keuangan yang jelas, pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mengatur pembayaran THR secara bertahap.
Namun, jika perusahaan tetap tidak mampu membayar THR meski sudah diberi kesempatan, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana.
***