Permintaan Data Dokumen DIPA dan Hasil Skor PPK KIP Aceh Tengah, Warga Ajukan Surat Keberatan Informasi ke KIA

- 16 Februari 2023, 22:07 WIB
Warga Aceh Tengah, Waladan Yoga
Warga Aceh Tengah, Waladan Yoga /

CerdikIndonesia - Salah satu warga Takengon, Waladan Yoga mengajukan permintaan dokumen kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah dengan tujuan keperluan analisis data.

Namun, setelah 14 hari permintaan data tersebut tidak digubris oleh KIP Aceh Tengah, terhitung sampai hari ini, Kamis 16 Februari 2023.

Akhirnya, Waladan Yoga mengajukan surat keberatan kepada KIP Aceh Tengah dengan tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Pusat di Jakarta, KIP Aceh di Banda Aceh dan Komisi Informasi Aceh di Banda Aceh.

Baca Juga: Anggota Kapolres Aceh Tengah Diduga Dikeroyok Oknum TNI Batalyon Bener Meriah, Berikut Kronologisnya

 

Waladan Yoga menjelaskan permintaan data sudah menempuh prosedur yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang ada, salah satu instrumentnya adalah UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, selanjutnya instrument untuk menguji permohonan data adalah Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021.

Dilansir dari surat permintaan dokumen, disampaikan tujuan pengajuan data untuk keperluan analisis data dalam membuat kajian kebijakan untuk mendorong tata kelola yang baik

 

"Secara formal kita sudah masukan surat permohonan sesuai dengan ketentuan yang ada, harusnya KIP Aceh Tengah diwajibkan untuk menjawab atau memberikan data yang kami mohonkan, karena menurut aturan yang ada data yang kita mohonkan bukan data yang dikecualikan" ujar Waladan Aktivis Tanoh Gayo itu.

Baca Juga: Kursi PJ Bupati Aceh Tengah Dihantui Kepentingan Politik: Begini Curahan Harapan Mahasiswa Takengon Bandung

 

 

Ditambah lagi, Waladan juga menjelaskan permintaan data tersebut menjawab kecurigaan masyarakat Aceh Tengah terhadap lembaga yang mengurusi pemilu itu.

"Muncul praduga jika selama ini memang ada masalah serius yang ada ditubuh KIP Aceh Tengah, sehingga data yang kami mohonkan mungkin dianggap rahasia, tapi jika begitu anggapannya tentu hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan KIP Aceh Tengah sudah melanggar asas keterbukaan dalam menjalankan tugas tugasnya" kata Waladan.

"Paraturan DKPP yang ada, kita kemudian menilai bahwa jajaran KIP Aceh Tengah tidak Profesional, tidak berintergritas, tidak bertanggungjawab dan tidak terbuka dalam menciptakan tata kelola penyelengara Pemilu yang baik oleh KIP Aceh Tengah" katanya.

 

Baca Juga: BPBD Aceh Tengah Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam di Danau Laut Tawar

Adapun data yang diminta diantaranya: 

  1. Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran KIP Aceh Tengah Tahun 2019
  2. Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran KIP Aceh Tengah Tahun 2020
  3. Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran KIP Aceh Tengah Tahun 2021
  4. Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran KIP Aceh Tengah Tahun 2022
  5. Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran KIP Aceh Tengah Tahun 2023
  6. Hasil Skor Tes CAT PPK KIP Aceh Tengah Tahun 2022.
  7. Dokumen DPT Tahun 2022 dan 2023.
  8. Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran (LPPA)KIP Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019.
  9. Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran (LPPA)KIP Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020.
  10. Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran (LPPA)KIP Aceh Tengah Tahun Anggaran 2021.
  11. Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran (LPPA)KIP Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022.
  12. Profil lengkap dan biodata masing-masing anggota PPK 14 Kecamatan di Aceh Tengah

***

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x