Tren Nikah di KUA Ramai Dibicarakan di Media Sosial, Menag Yaqut: Itu Sangat Luar Biasa

- 16 Februari 2023, 09:45 WIB
Trend Nikah di KUA
Trend Nikah di KUA /Danu Hidayatur Rahman/Pexels

CERDIK INDONESIA – Tren nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) banyak dibicarakan oleh netizen di media social. Menurutnya nikah di KUA adalah pilihan yang bagus karena bisa menghemat biaya untuk pasca pernikahan.

Nikah di KUA menjadi suatu pilihan bagi anak muda sekarang dan tidak perlu gengsi yang berlebihan. Karena menjalankan pernikahan di KUA tidak ada pandangan jelek mengenainya.

Tren nikah di KUA ramai diperbincangkan sehingga Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ikut menanggapi tren tersebut.

Baca Juga: Pilot Susi Air Ditangkap Sebagai Pesan dan Jaminan, Mahfud: Utamakan Keselamatan Sandera

Dikutip dari PikiranRakyat.com, Menag Yaqut merespon dengan baik perkembangan tren nikah di KUA tersebut. Menag juga mengatakan aka nada berbagai layanan lagi untuk memuaskan dan melayani kalangan masyarakat terutama anak muda.

"Anak-anak muda banyak menikah di KUA. Itu sangat luar biasa," ujar Menag Yaqut.

"Tren menikah di KUA menunjukkan bahwa layanan KUA sudah berubah," sambungnya.

Anak muda yang menikah di KUA memang sangat luar biasa, dalam pernikahan bukan mengenai perayaannya yang dipandang melainkan adalah esensi dari pernikahan tersebut.

"KUA sudah mulai berbenah dengan viralnya nikah di KUA. Yang lain juga harus, misalnya, program pemberdayaan masjid atau kampung zakat," ujarnya menyampaikan klaim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Secara Sah, Melanggar, dan Bersalah

Setelah tren nikah di KUA ini sudah marak dan memberikan informasi juga bagi kalangan masyarakat yang belum mengetahuinya.

Selanjutnya aka nada berbagai layanan yang harus marak juga artinya mengevaluasi program untuk bisa memuaskan dan melayani masyarakat dengan baik.

"Tantangan kita, program yang ditawarkan harus mampu menarik anak-anak muda yang jumlahnya banyak," ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Lomba Tarik Tambang Mengakibatkan Kematian di Sulawesi Selatan, Berikut Kronologi Kejadiannya

Dengan ramai dibicarakan tren KUA tersebut, jangan sampai merasa puas tapi masih banyak PR yang harus diselesaikan untuk layanan lainnya.

Dirangkumkan sejumlah dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4, sebagai berikut:

1)    Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2)    Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

3)    Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

4)    Surat Persetujuan Mempelai atau N4

5)    Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)

6)    Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

7)    Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)

8)    Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

9)    Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun dan izin Poligami

10) Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

11) Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

12) Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

  1. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Kantor Polsek Astana Anyar Bandung, Identitas Pelaku Sudah Ditemukan

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Berikut tata cara pendaftaran untuk menikah di KUA adalah sebagai berikut:

  1.   Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
  2.   Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
  3.   Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
  4.   Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
  5.   Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp600.000 jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
  6.   Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
  7.   Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Layanan KUA di Indonesia pada umumnya tersedia setiap hari senin-kamis pukul 7.30 WIB SAMPAI 16.00 wib, dan jumat pukul 7.30 WIB sampai 16.30 WIB.***

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah