Tren Nikah di KUA Viral di Media Sosial: Gratis dan Mudah, Berikut Persyaratannya

- 10 Februari 2023, 13:49 WIB
Informasi tentang syarat nikah di KUA tahun 2023 bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tahun.
Informasi tentang syarat nikah di KUA tahun 2023 bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tahun. /pexels.com/@Nick Greaux

Tata Cara Pendaftaran

  1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.
  2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA.
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan.
  4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah.
  5. Mendaftarkan diri di KUAtempat dilaksanakan akad nikahdengan biaya gratis atau membayar Rp600.000 jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA.
  6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
  7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Baca Juga: Mengenal 5 Love Language Atau Bahasa Cinta, Apa Love Language Kamu?

Jadwal Layanan

Layanan KUA tersedia pada hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Kemudian, pada hari jumat tersedia pukull 07.30 WIB hingga 16.20

Dokumen Tambahan

Untuk dokumen tambahan, setiap pasangan calon mempelai wajib memiliki surat keterangan sehat yang dkeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit yang berisi pernyataan terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lainnya. ***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x