Penyebar Hoaks Penculikan Anak Didenda dan Dihukum Penjara, Berikut Penjelasannya

- 6 Februari 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi hoaks penculikan anak, namun harus tetap diminta waspada.
Ilustrasi hoaks penculikan anak, namun harus tetap diminta waspada. /Pexels/Meruyert

Tidak hanya untuk penculikan anak, ancaman berita hoaks tersebut juga berlaku dalam via online, diatur dalam maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Maka untuk itu, Kapolda NTB menghimbau untuk berhati-hati terhadap orang tua dalam pengawasan anak. Juga menghimbau terhadap masyarakat untuk tidak menyebarluaskan berita hoaks apalagi yang membuat kepanikan terhadap masyarakat sendiri.

Baca Juga: MinyaKita Sudah Ada Lagi di Pasar, Mendag: Harus Pakai KTP

Serta harus memfilter dan meninjau terlebih dahulu kebenarannya kalau mendapatkan informasi apapun.

"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar maklumat.

“Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP," kata maklumat itu lagi.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Sabtu 4 Februari 2023, Novia dan Jefri Bertemu Kembali

Ramainya isu penculikan anak mulainya setelah kejadian dalam video seorang bocah diringkus dan dibius oleh orang tak dikenal (OTK) di Bekasi, hingga ada juga di Jawa Timur.

Informasi tersebut menyebar luas namun bisa dipastikan kabar tersebut adalah hoaks atau berita bohong.

"Penculikan anak di beberapa tempat di Jawa Timur itu adalah berita hoaks," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto, Selasa, 31 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x