CERDIK INDONESIA – Sudah ditetapkan, membeli minyaKita harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,"ujar Zulkifli dikutip dari Antaranews.Com
Membeli MinyaKita diperbolehkan asalkan mempunyai KTP, namun untuk memborong dan dijual kembali itu tidak boleh.
Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Sabtu 4 Februari 2023, Novia dan Jefri Bertemu Kembali
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Nggak boleh memborong untuk dijual lagi," ujar Zulkifli dalam kunjungannya yang didampingi Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Ia kembali mengingatkan bahwa jangan main-main bagi para penjual, MinyaKita dijual di jual sebesar Rp14.000 per liter.
"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, 'nggak boleh lagi jualan," sambungnya.
Para penjual yang memberikan harga di atas Rp14.000 itu tidak diperbolehkan, nanti ada pengawas pangan yang akan mendatangi kalau melebihi harga tersebut dan tidak boleh jualan lagi.
Baca Juga: Sinopsis Rindu Bukan Rindu Jumat 3 Februari 2023, Erel Merasakan Perubahan pada Suci