Penyebar Hoaks Penculikan Anak Didenda dan Dihukum Penjara, Berikut Penjelasannya

- 6 Februari 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi hoaks penculikan anak, namun harus tetap diminta waspada.
Ilustrasi hoaks penculikan anak, namun harus tetap diminta waspada. /Pexels/Meruyert

CERDIK INDONESIA – Hoaks penculikan anak sedang marak saat ini, sehingga Polri mengeluarkan maklumat terkait tindak pidana mengenai penculikan anak. Penyebar berita bohong akan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Siapapun menyebarkan hoaks penculikan anak atau hoaks yang lainnya akan kena hukum tersebut, khususnya informasi yang membuat kepanikan masyarakat.

Hukuman tersebut akan berlaku untuk penyebar hoaks penculikan anak atau yang semacamnya sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Nunung Mengidap Kanker Payudara, Berikut Kondisinya Saat Ini

Sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat.com, maklumat diterbitkan melalui Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto, pada 1 Februari 2023.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan aturan pidana pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu ada juga pasal 45A UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku terancam hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Djoko dilansir Antara, Minggu, 5 Februari 2023.

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," ujar Iwan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tidak Berambisi Mencalonkan di Pilpres 2024, Ridwan Kamil: Keputusan itu Kewenangan dari Partai Golkar

Memang jelas dua hukuman tersebut akan sangat berat untuk penyebar hoaks guna untuk memicu efek jera.

Halaman:

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x