Video Asusilanya Beredar di Media Sosial, Ketua DPRD Lapor Polisi, Kuasa Hukum: 'Klien Kami Hanya Korban'

- 20 Januari 2023, 13:34 WIB
ILUSTRASI video asusila.
ILUSTRASI video asusila. /Fix Pekanbaru/

Cerdik Indonesia - Belakangan ini viral di media sosial video asusila yang diduga Ketua DPRD dengan seorang perempuan muda yang menjadi sorotan banyak masyarakat.

Secara resmi Bareskrim Polri menerima laporan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara terkait beredarnya video asusila tersebut.

Laporan tersebut sebelumnya telah diterima Bareskrim Polri pada 10 Juni 2022. Alhasil, seorang perempuan berinisial FA berusia 25 tahun ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Konten Live TikTok Nenek Mandi Lumpur Viral: Mengandung Unsur Pidana? Polisi Bergerak Lakukan Penelusuran

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, FA sudah menjalani penahanan di Ruang Tahanan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022 hingga 20 Januari 2023.

Tak hanya itu, selain FA ada juga nama lain yang terlibat dalam kasus beredarnya video asusila tersebut yakni RZ berusia 29 tahun.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan kasus tersebut pada Kamis, 19 Januari 2023 dengan berkas perkara kasus dugaan pornografi.

Baca Juga: Akibat Ulah Sejumlah Oknum, Persib Bandung Kembali Terkena Sanksi Denda Ratusan Juta Oleh Komdis PSSI

Merespon hal tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dan sudah dalam tahap dua terkait FA dan RZ.

Kedua tersangka FA da RZ disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelum berkas perkara dilimpahkan dan tersangka menjalani persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Pusat juga akan menahan kedua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali Ikut Calonkan Diri Jadi Waketum PSSI: ‘Sudah Minta Izin Presiden’

Adapun informasi barang bukti yang didapat yakni, flashdisk berisikan video, ATM atas nama FA, satu unit Iphone 13, dan satu unit Iphone 11.

Barang bukti yang didapat tersebut berasal dari tersangka. Serta, adapun barang bukti yang didapat dari pelapor yang berinisial SMN.

Diketahui, SMN saat ini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Daftar Nama Calon Ketua Umum, Wakil, dan Exco PSSI Periode 2023-2027, Mulai Dari Pejabat Sampai Manajer Klub

Melalui keterangan kuasa hukum FA, Zainul Arifin menjelaskan bahwa tersangka berinisial FA awalnya ditawari uang oleh SMN agar mau melakukan tindakan asusila tersebut.

FA pun menyepakati ajakan yang diberikan SMN dikarenakan faktor himpitan ekonomi dan kebutuhan hidup untuk membiayai orang tuanya.

Setelah video asusila tersebut beredar di media sosial, SMN pun melaporkan FA kepihak kepolisian tanpa sepengetahuan FA.

Baca Juga: Erick Tohir Resmi Daftarkan Diri Jadi Calon Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027

Kuasa hukum FA pun menegaskan bahwa kliennya adalah korban atas dugaan pembuatan video porno itu dan sama sekali tidak tahu menahu tetang beredarnya video asusila tersebut.***

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah