Tarif Terbaru Pelayanan Kesehatan Peserta JKN Tahun 2023: Pendapatan Dokter Umum, Dokter Gigi dan Perawat

- 16 Januari 2023, 13:25 WIB
Peserta JKN KIS bisa melakukan klaim kacamata ke BPJS Kesehatan, dengan besaran biaya yang ditanggung sesuai kelasnya
Peserta JKN KIS bisa melakukan klaim kacamata ke BPJS Kesehatan, dengan besaran biaya yang ditanggung sesuai kelasnya /jamkesnews.com/

CerdikIndonesia - Tarif terbaru pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2023.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) teken tarif terbaru pelayanan kesehatan khusus peserta JKN.

Dilansir dari website resmi Kemenkes, disampaikan bahwa tarif terbaru itu masuk dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023.

Baca Juga: Intip Total Anggaran Yang Disiapkan Pemerintah untuk Gaji Ke-13 dan THR untuk Para PNS dan ASN Tahun 2023

 

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” sebut Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Begini besaran tarif terbaru pelayanan kesehatan peserta JKN 2023:

- Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan.

- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x