CERDIK INDONESIA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023.
Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR untuk pegawai pemerintahan di tahun 2023 nanti.
Baca Juga: Prediksi Skor Kroasia vs Maroko Piala Dunia 2022, Siapa yang Unggul?
Padahal, banyak pegawai yang berstatus sebagai ASN menaruh harapan pada kenaikan gaji tahun 2023 nanti.
Hal ini karena para pegawai tersebut merasa belum merasakan kesejahteraan dari besaran gaji yang diterimanya sampai saat ini.
Mereka juga menyatakan bahwa banyak dari kebutuhan sehari-harinya yang belum tercukupi dari gajinya saat ini.
Gaji PNS dan ASN yang dipastikan tidak mengalami kenaikan ini didasari oleh APBN 2023 yang didalamnya tidak terdapat ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS.
Namun, meskipun pemerintah tidak menaikkan gaji PNS dan ASN, masih ada gaji ke-13 dan THR untuk para pegawai pemerintahan tersebut.