Kabarnya, total anggaran untuk Gaji ke-13 dan THR tahun 2023 mencapai Rp156,4 triliun.
Tak hanya itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku badan yang memberikan pekerjaan.
Pemenuhan kewajiban tersebut diberikan dalam bentuk iuran jaminan kesehatan, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS, TNI, dan Polri.
Anggaran sebesar 156,4 triliun itu kemudian juga akan disalurkan untuk pemenuhan komitmen internasional, yang termasuk didalamnya terkait kontribusi pemerintah Indonesia terhadap lembaga internasional.
Selain itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.***