Tarif Terbaru Pelayanan Kesehatan Peserta JKN Tahun 2023: Pendapatan Dokter Umum, Dokter Gigi dan Perawat

- 16 Januari 2023, 13:25 WIB
Peserta JKN KIS bisa melakukan klaim kacamata ke BPJS Kesehatan, dengan besaran biaya yang ditanggung sesuai kelasnya
Peserta JKN KIS bisa melakukan klaim kacamata ke BPJS Kesehatan, dengan besaran biaya yang ditanggung sesuai kelasnya /jamkesnews.com/

Selanjutnya untuk pelayanan kesehatan ditempat ini:

1. Klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12.000 per peserta.

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta.

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 11.000 per peserta.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Berikut Persyaratannya

 

 

 

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah