Kedua, PSSI menilai banyak sarana dan prasarana yang dinilai belum memenuhi persyatan pertandingan.
Ketiga, Pengamanatan proses perizinan yang baru dengan memperlihatkan periode waktu pemberitahuan pengajuan rekomendasi dan izin hingga bantuan pengamanan. Hal itu sesuai dengan yang tercantum pada Perpol No.10 Tahun 2022.
Baca Juga: Update Bursa Transfer Pemain Putaran Kedua BRI Liga 1: Paulo Victor Resmi Membela Persebaya Surabaya
Dari ketiga alasan tersebut, PSSI memerintahkan kepada PT Liga Indonesia Baru (PT. LIB) untuk memfasilitasi pembentukan operator kompetisi baru dan melakukan sejumlah evaluasi termasuk menangani spesifikasi khusus untuk Liga 2.
Hal itu pun turut membuat kompetisi Liga 3 juga ikut dihentikan. Akan tetapi Asosiasi Provinsi (Asprov) yang telah menyelenggarakan kompetisinya dipastikan akan tetap mendapatkan kuota untuk mengikuti kompetisi selanjutnya.***