Zulpan menyebutkan bahwa penangkapan Revaldo tersebut dilakukan di kediaman sang aktor yang berlokasi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Januari 2023.
Menurut Zulpan, pada saat pihaknya meringkus Revaldo di rumah kondisi sang aktor dipengaruhi oleh narkoba, namun tidak ada perlawanan saat pria 40 tahun itu dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Kalau sakau enggak ada ya. Ya kira-kira pengaruh narkoba begitu. Tidak ada (perlawanan saat ditangkap, red)," ujarnya.
Sebelumnya, Revaldo sempat berurusan dengan Polisi dengan kasus serupa yaitu pada tanggal 10 April 2006 hingga dijatuhkan hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, pada 20 Juli 2010 Revaldo kembali diringkus oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan itu dilakukan saat sang aktor hendak melakukan transaksi pembelian sabu dengan bandar narkoba.
Pada kasus penangkapan kedua itu, Revaldo dijerat hukuman penjara selama tujuh tahun.
Kini, atas tindakan penyalahgunaan narkoba tersebut, aktor bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***